pilihan +INDEKS
Reza, Pecatan Polisi Edarkan Narkoba di Kawasan Panger, Diciduk Karena Terekam Kamera CCTV
Publikterkini.com - Reza, pecatan Polda Riau diciduk tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tersangka diringkus karena tertangkap kamera CCTV mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, tersangka pecatan anggota Polri yang berdinas di Polda Riau pada Bulan Mei 2021 lalu karena disersi.
''Pelaku ini sudah sering mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat," ujar Victor, Kamis (29/7/2021).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selain itu juga, pelaku terekam kamera CCTV saat mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi ketua RT setempat, tim melakukan penggerebekan disebuah buah rumah di Jalan Pangeran Hidayat.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MR alias Reza dan AS. Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah tersebut, tim berhasil menemukan tiga paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Dari pengungkapan kasus ini, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau barang haram itu diketahui milik APP. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap APP di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 22.10 wib, salah satu tersangka atas nama Reza mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan penggerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas.
Namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Hasil interogasi tersangka MR alias Reza merupakan pengedar alias bandar Narkoba yang sering melakukan aktifitas jual belinya di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







