pilihan +INDEKS
Reza, Pecatan Polisi Edarkan Narkoba di Kawasan Panger, Diciduk Karena Terekam Kamera CCTV
Publikterkini.com - Reza, pecatan Polda Riau diciduk tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tersangka diringkus karena tertangkap kamera CCTV mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, tersangka pecatan anggota Polri yang berdinas di Polda Riau pada Bulan Mei 2021 lalu karena disersi.
''Pelaku ini sudah sering mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat," ujar Victor, Kamis (29/7/2021).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selain itu juga, pelaku terekam kamera CCTV saat mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi ketua RT setempat, tim melakukan penggerebekan disebuah buah rumah di Jalan Pangeran Hidayat.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MR alias Reza dan AS. Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah tersebut, tim berhasil menemukan tiga paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Dari pengungkapan kasus ini, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau barang haram itu diketahui milik APP. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap APP di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 22.10 wib, salah satu tersangka atas nama Reza mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan penggerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas.
Namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Hasil interogasi tersangka MR alias Reza merupakan pengedar alias bandar Narkoba yang sering melakukan aktifitas jual belinya di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







