pilihan +INDEKS
Drama Korupsi Riau Berlanjut, Ajudan Eks Gubernur Ditahan
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Terbaru, KPK menahan satu tersangka baru, yakni MJN, ajudan eks Gubernur Riau, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek tahun anggaran 2025.
KPK menetapkan dan menahan MJN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
MJN diduga turut menerima aliran dana hasil kesepakatan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, serta DAN sebagai tenaga ahli gubernur.
MJN diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan uang untuk kepentingan AW.
"Penahanan terhadap MJN dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan hingga 2 Mei 2026", jelas Achmad Taufik Husein selalu Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Senin (13/4/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di wilayah Riau.
Kasus ini berawal dari adanya permintaan fee proyek kepada para kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Riau.
Awalnya disepakati sebesar 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran proyek yang naik hingga Rp106 miliar.
Para pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut diduga diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Pengumpulan uang dilakukan secara bertahap oleh para pejabat di lingkungan PUPR. Dana kemudian disalurkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke pihak yang diduga mewakili gubernur.
KPK mencatat setidaknya tiga kali aliran dana, mulai dari Rp1,6 miliar pada Juni 2025 hingga ratusan juta rupiah pada periode Agustus–November 2025.
Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah pejabat serta uang tunai Rp800 juta dari salah satu kepala UPT.
Selain itu, dari penggeledahan di kediaman AW di Jakarta Selatan, turut ditemukan uang asing senilai sekitar Rp800 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.
"MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi secara bersama-sama", tambahnya.
KPK masih terus menelusuri aliran dana yang diterima dan digunakan oleh MJN serta pihak lainnya.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh aparatur daerah agar menolak perintah melanggar hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.
KPK turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi ini hingga kasusnya dapat diungkap.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







