Reza, pecatan polisi yang edarkan sabu terpaksa menggunakan kursi roda saat ekpos.
Publikterkini.com - Reza, pecatan Polda Riau diciduk tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tersangka diringkus karena tertangkap kamera CCTV mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, tersangka pecatan anggota Polri yang berdinas di Polda Riau pada Bulan Mei 2021 lalu karena disersi.
''Pelaku ini sudah sering mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat," ujar Victor, Kamis (29/7/2021).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selain itu juga, pelaku terekam kamera CCTV saat mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi ketua RT setempat, tim melakukan penggerebekan disebuah buah rumah di Jalan Pangeran Hidayat.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MR alias Reza dan AS. Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah tersebut, tim berhasil menemukan tiga paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Dari pengungkapan kasus ini, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau barang haram itu diketahui milik APP. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap APP di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 22.10 wib, salah satu tersangka atas nama Reza mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan penggerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas.
Namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Hasil interogasi tersangka MR alias Reza merupakan pengedar alias bandar Narkoba yang sering melakukan aktifitas jual belinya di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *