pilihan +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.
Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.
Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







