pilihan +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.
Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.
Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







