pilihan +INDEKS
Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis

Publikterkini.com - Seorang mahasiswa asal Lampung Timur yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bantul diringkus polisi. Musababnya, pria berinisial EK (22) itu mencabuli dua santri pria di ponpes tersebut.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, kasus ini berhasil terbongkar setelah salah seorang korban berinisial DK (15) menceritakan tindakan bejat pelaku ke keluarganya. DK tiga kali dicabuli sejak Desember 2020.
Terlebih salah seorang rekannya berusia 15 tahun juga mengalami hal yang sama pada pertengahan bulan Juni ini.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi pada Selasa (29/6). Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes (yang ditempati kedua korban)," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).
Selain meringkus EK, polisi juga mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaus lengan pendek berwarna oranye. Sedangkan untuk bukti kejahatan terhadap korban lainnya, polisi mengamankan sepotong celana panjang warna hitam.
Dari pengakuan, ternyata EK sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut. Sedangkan untuk modusnya sendiri, EK mengiming-imingi korban dengan meminjami smartphone untuk bermain game online hingga menonton YouTube.
"Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban ditidurkan terlentang di ranjang tersangka dan terjadilah kasus pelecehan sesama jenis," ucapnya.
Menyoal motif, Ihsan menyebut jika EK sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Oleh sebab itu, pelaku mengaku dendam melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.
"Diduga dia dendam dan melampiaskan kepada santri yang diasuhnya," katanya.
Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Ihsan.
Berita Lainnya +INDEKS
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.
Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik: Dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka
KAMPAR || Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerk.