pilihan +INDEKS
Tega, Petani di NTT Cabuli Keponakan Yang Alami Keterbelakangan Mental
Publikterkini.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk pria berinisial ATM (38), asal Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli ponakannya sendiri berinisial B (15).
"Korban ini masih anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika B bermain sendirian di rumah pelaku. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi.
Menurut Jamari, pelaku yang memang sudah punya rencana untuk mencabuli B, kemudikan mendekati B.
Pelaku lalu menggerayangi tubuh dan membuka paksa pakaian korban.
"Waktu kejadian, di dalam rumah tidak ada orang sehingga pelaku langsung mencabuli korban," kata Jamari.
Usai dicabuli, korban yang kesakitan kemudian pulang ke rumah dan menyampaikan kepada kedua orangtuanya.
Merasa tak terima, orangtua korban lalu pergi ke Mapolres Malaka untuk membuat laporan kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
"Kita tangkap pelaku kemarin dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"imbuhnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







