pilihan +INDEKS
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu sorotan tajam publik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara dinilai korban terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan, diwarnai kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.
Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujarnya dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen (titanium) pada tangan. Selain itu, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Menurutnya, seluruh penderitaan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.
Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons dari pihak jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau justru tumpul saat paling dibutuhkan.(*Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Dua Wanita di Tangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jaringan Narkoba Koko Erwin dan The Doctor
JAKARTA || Pelarian internasional bandar narkoba kelas kakap Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan .
Tosan DPO Narkoba Asal Pekanbaru Diburu Bareskrim, Diduga Terhubung Jaringan “The Doctor”
PEKANBARU || Aparat penegak hukum kembali mengungkap jejak jaringan narkotika yang diduga b.
Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau
PEKANBARU || Pengacara kondang Jetro Sibarani, S.H., MH., selaku kuasa hukum Bie Hoi, secara resm.
Jaringan Internasional Terbongkar! Polda Riau Hancurkan Narkoba Skala Besar
PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (1.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
PEKANBARU || Sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum kembal.
Putusan Banding Praperadilan Batalkan SP3, Advokat Jetsiber Surati Polda Riau: "Mohon Penyidikan Dilanjutkan"
PEKANBARU || Tim Advokat/Kuasa Hukum Bie Hui /Pemohon/Pelapor resmi melayangkan surat permohonan .







