Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis

Kamis, 01 Juli 2021

Pelaku pencabulan terhadap 2 santri Pondok Pesantren di Bantul.

Publikterkini.com - Seorang mahasiswa asal Lampung Timur yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bantul diringkus polisi. Musababnya, pria berinisial EK (22) itu mencabuli dua santri pria di ponpes tersebut.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, kasus ini berhasil terbongkar setelah salah seorang korban berinisial DK (15) menceritakan tindakan bejat pelaku ke keluarganya. DK tiga kali dicabuli sejak Desember 2020.

Terlebih salah seorang rekannya berusia 15 tahun juga mengalami hal yang sama pada pertengahan bulan Juni ini.

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi pada Selasa (29/6). Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes (yang ditempati kedua korban)," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).

Selain meringkus EK, polisi juga mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaus lengan pendek berwarna oranye. Sedangkan untuk bukti kejahatan terhadap korban lainnya, polisi mengamankan sepotong celana panjang warna hitam.

Dari pengakuan, ternyata EK sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut. Sedangkan untuk modusnya sendiri, EK mengiming-imingi korban dengan meminjami smartphone untuk bermain game online hingga menonton YouTube.

"Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban ditidurkan terlentang di ranjang tersangka dan terjadilah kasus pelecehan sesama jenis," ucapnya.

Menyoal motif, Ihsan menyebut jika EK sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Oleh sebab itu, pelaku mengaku dendam melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.

"Diduga dia dendam dan melampiaskan kepada santri yang diasuhnya," katanya.

Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Ihsan.