pilihan +INDEKS
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum debt collector berujung aksi kekerasan berhasil diungkap aparat Polda Riau.
Empat pelaku diamankan usai diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap korban di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS.
Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan dengan modus penarikan kendaraan.
Para pelaku disebut menghentikan kendaraan korban secara paksa di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan.
Kejadian bermula saat kendaraan milik korban yang disebut sebagai debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga meminta sejumlah uang.
Ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi, situasi justru memanas hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan para pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh mereka.
Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai kekerasan.
“Ini jelas tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap aksi premanisme,” tutup Hasyim.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







