pilihan +INDEKS
Protitusi Online Libatkan 18 Anak di Jakbar, Dijual Via Michat
Publikterkini.com - Polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan sejumlah anak perempuan di bawah umur di dua hotel di Jakarta Barat pada 19 dan 21 Mei 2021.
Sejumlah orang yan terlibat dalam kasus tersebut diamankan.
Mulai dari muncikari, perempuan di bawah umur, tamu, dan karyawan hotel di dua tempat tersebut.
18 anak diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 75 orang yang diamankan di dua hotel yang digerebek dalam waktu yang berbeda.
"Jumlah yang diamankan dari dua lokasi itu, 75 orang baik muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan hotel tersebut," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Yusri menjelaskan, setidaknya ada 18 anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban dua muncikari berinsisial AD (27) dan AP (24).
Sebagian dari mereka ada yang dipulangkan, dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak serta Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
"Ada tujuh orang yang dititipkan di rumah aman P2TP2A dan enam orang di BRSMPK Handayani," kata dia.
Korban dipacari muncikari
Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan kedua muncikari, AD dan AP, dalam menarik 18 anak perempuan itu bermula dari berkenalan melalui berbagai media sosial seperti Facebook hingga Instagram.
Kedua muncikari itu mengatur janji bertemu dengan para korban di salah satu tempat korban biasa berkumpul ataupun di tempat makan.
"Kemudian menjadikan pacar dan mengajak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, yang bersangkutan melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangannya, kemarin.
Kedua muncikari kemudian membuat akun MiChat serta mengoperasikan aplikasi itu melalui ponsel untuk menawarkan para korban kepada para pria hidung belang.
Kedua muncikari dalam menawari 18 anak perempuan tersebut kepada para pria hidung belang membuka tarif mulai dari Rp 300 hingga Rp 500 ribu.
"Sebagai wanit BO (booking online), dalam praktik prostitusi dengan tarif Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Uang itu digunakan untuk bayar sewa hotel dan kebutuhan sehari-hari anak yang jadi korban," ucap Yusri.
Kedua muncikari mendapatkan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dari transaksi prostitusi anak di bawah umur itu dengan pria hidung belang.
"Anak yang korban itu selain bayar sewa hotel, juga memberikan komisi pada pelaku sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu per tamu," kata dia.
Polisi mendapatkan barang bukti dari penggerebekan di dua hotel berupa uang tunai total Rp 750 ribu, alat kontrasepsi, sejumlah ponsel, dan tagihan hotel.
Dua muncikari, yakni AD dan AP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







