pilihan +INDEKS
Langgar Prokes, Pemilik Kafe Dipanggil
Publikterkini.com - Tim yustisi Kota Pekanbaru memberikan surat panggilan pertama kepada pengelola kafe dan mengamankan beberapa pengunjung, dalam operasi penegakkan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (24/4/2021) malam.
Mereka kedapatan oleh tim melakukan pelanggaran prokes, dan masih melayani pengunjung dari batas waktu yang telah ditentukan pemerintah kota.
Malam itu 103 orang tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, Satpol PP Riau, Kodim menyasar sejumlah tempat keramaian seperti pusat kuliner dan kafe di beberapa titik wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Ia menyebut kegiatan ini berupa melakukan patroli, penertiban dan himbauan terhadap tempat usaha yang tidak mematuhi prokes.
Sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Walikota Pekanbaru, nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, di tengah pandemi wabah Covid 19.
"Kami menyisir mulai dari seputaran Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Jakan Soekarno Hatta, HR. Soebrantas, Arifin Achmad, dan Jalan Patimura," terang Kapolres.
Ia menyebut, tempat usaha yang dikunjungi diberikan imbauan dalam menjalankan protokol kesehatan dan beroperasi sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru.
Dari kegiatan ini, masih didapati pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pelaku usaha, pedagang kaki lima dan kafe tidak mematuhi Instruksi Walikota untuk melakukan penjualan take away diatas pukul 22.00 WIB.
Dua pemilik kafe, yang berada di Jalan HR Subrantas diberikan sanksi pemanggilan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru akibat tak patuh prokes.
Sementara itu, delapan orang pengunjung kafe juga diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. "Mereka tidak memiliki identitas. Jadi dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan," jelasnya.
Tim juga melakukan imbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman, agar selalu mematuhi Prokes Covid - 19. Mereka juga harus menyediakan sarana Prokes, berupa sabun tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, dan membatasi kursi disetiap meja yang tersedia. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







