pilihan +INDEKS
Langgar Prokes, Pemilik Kafe Dipanggil
Publikterkini.com - Tim yustisi Kota Pekanbaru memberikan surat panggilan pertama kepada pengelola kafe dan mengamankan beberapa pengunjung, dalam operasi penegakkan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (24/4/2021) malam.
Mereka kedapatan oleh tim melakukan pelanggaran prokes, dan masih melayani pengunjung dari batas waktu yang telah ditentukan pemerintah kota.
Malam itu 103 orang tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, Satpol PP Riau, Kodim menyasar sejumlah tempat keramaian seperti pusat kuliner dan kafe di beberapa titik wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Ia menyebut kegiatan ini berupa melakukan patroli, penertiban dan himbauan terhadap tempat usaha yang tidak mematuhi prokes.
Sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Walikota Pekanbaru, nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, di tengah pandemi wabah Covid 19.
"Kami menyisir mulai dari seputaran Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Jakan Soekarno Hatta, HR. Soebrantas, Arifin Achmad, dan Jalan Patimura," terang Kapolres.
Ia menyebut, tempat usaha yang dikunjungi diberikan imbauan dalam menjalankan protokol kesehatan dan beroperasi sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru.
Dari kegiatan ini, masih didapati pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pelaku usaha, pedagang kaki lima dan kafe tidak mematuhi Instruksi Walikota untuk melakukan penjualan take away diatas pukul 22.00 WIB.
Dua pemilik kafe, yang berada di Jalan HR Subrantas diberikan sanksi pemanggilan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru akibat tak patuh prokes.
Sementara itu, delapan orang pengunjung kafe juga diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. "Mereka tidak memiliki identitas. Jadi dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan," jelasnya.
Tim juga melakukan imbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman, agar selalu mematuhi Prokes Covid - 19. Mereka juga harus menyediakan sarana Prokes, berupa sabun tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, dan membatasi kursi disetiap meja yang tersedia. *
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







