pilihan +INDEKS
Direktur CV BEA Ditahan, Ini Kasusnya
Publikterkini.com - Direktur CV BEA, inisial W ditahan di Polda Riau terkait kasus Ilegal logging (Ilog) yang diduga dilakukannya di Provinsi Jambi.
Kabar penahaan ini, disampaikan Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, Bert Vendri, Senin (16/8/2021).
“W ditahan pada Sabtu (13/8/2021) setelah penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/8/2021) kemarin,” jelas Bert Vendri.
Penetapan W sebagai tersangka kata Bert Vendri dilakukan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi bersama Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dibantu Polda Riau.
“Direktur CV BEA ini ditahan karena kasus ilog di Provinsi Jambi, yang bersangkutan bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal,” ungkap Bert Vendri.
Penahaan sebut Bert Vendri, dia (W,red) ditahan di Polda Riau. “W, ditahan setelah pihaknya dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa satu truk dan sembilan meter kubik kayu gergajian ilegal,” ucap Bert Vendri.
Dalam perkara ini, pihaknya turut mengamankan narang bukti yang kita amankan sebelumnya saat ini berada di Provinsi Jambi.
Kronologisnya, lanjut Bert Vendri, berawal saat pihaknya mengamankan satu truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak lebih kurang sembilan meter kubik.
Terbongkarnya keterlibatan W ini, sebelumnya pada pelaksanaan operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekitar pukul 01.15 WIB.
“Setelah kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan oleh Balai Gakkum, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau. Maka, disimpulkan W terlibat,” jelas Bert Vendri.
Atas keterlibatannya, W sebut Bert Vendri disangkakan penyidik Gakkum KLHK. W dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi,” pungkasnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







