pilihan +INDEKS
BNN Purbalingga Tangkap Oknum Polisi Pengguna Sabu
Publikterkini.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendalami kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi di Kepolisian Resor Purbalingga berinisial WS (45). Selain WS, BNN juga menangkap tersangka lain berinisial SP (42). Barang bukti paket sabu seberat 0,56 gram disita.
Kasus itu ditangani bersama BNN Provinsi Jateng, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga. Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Ajun Komisaris Besar Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat (13/8/2021), mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis (29/7/2021) di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.
Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.
"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan salah seorang anggotanya ditangkap BNN terkait kasus sabu-sabu.
"Betul, ada satu satu oknum anggota Polres Purbalingga yang kemarin ditangkap oleh BNN," kata Fannky saat ditemui di gedung DPRD Purbalingga, hari ini.
Menurutnya, kasus itu diproses sesuai aturan yang berlaku. Fannky mengungkap akan ada sanksi pemecatan hingga sanksi pidana.
"Kami juga punya kode etik kepolisian akan kita lihat dia sebagai apa, kalau pun berat sanksinya pemecatan. Dia dipecat dari dinas dan pidananya berjalan," jelasnya.
"(WS) di Sabhara, pangkatnya aiptu. Kita akan tegas untuk urusan narkoba, ini masih diperiksa sementara infonya yang bersangkutan adalah pengguna," imbuh Fannky.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







