BNN Purbalingga Tangkap Oknum Polisi Pengguna Sabu

Jumat, 13 Agustus 2021

Jajaran BNN Purbalingga merilis dua tersangka kasus narkoba di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (13/8/2021). Salah satu tersangka merupakan oknum polisi.

Publikterkini.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendalami kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi di Kepolisian Resor Purbalingga berinisial WS (45). Selain WS, BNN juga menangkap tersangka lain berinisial SP (42). Barang bukti paket sabu seberat 0,56 gram disita.

Kasus itu ditangani bersama BNN Provinsi Jateng, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga. Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Ajun Komisaris Besar Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat (13/8/2021), mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis (29/7/2021) di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.

"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.

Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan salah seorang anggotanya ditangkap BNN terkait kasus sabu-sabu.

"Betul, ada satu satu oknum anggota Polres Purbalingga yang kemarin ditangkap oleh BNN," kata Fannky saat ditemui di gedung DPRD Purbalingga, hari ini.

Menurutnya, kasus itu diproses sesuai aturan yang berlaku. Fannky mengungkap akan ada sanksi pemecatan hingga sanksi pidana.

"Kami juga punya kode etik kepolisian akan kita lihat dia sebagai apa, kalau pun berat sanksinya pemecatan. Dia dipecat dari dinas dan pidananya berjalan," jelasnya.

"(WS) di Sabhara, pangkatnya aiptu. Kita akan tegas untuk urusan narkoba, ini masih diperiksa sementara infonya yang bersangkutan adalah pengguna," imbuh Fannky.