pilihan +INDEKS
Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Ulang Mantan Bupati Kuansing
Publikterkini.com - Mangkir pada panggilan pertama, Jumat (30/7/2021),, tim jaksa penyidik Kejati Riau kembali jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Mursini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Yang mana, dalam dugaan rasuah tersebut sebelumnya, telah menjerat 5 orang terdakwa.
Kelimanya pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri.
Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuansing, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal.
Kuasa hukum Mursini, Suroto mengatakan, kalau kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dikarenakan sedang sakit.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH mengatakan, sesuai jadwal seharusnya Mursini diperiksa sebagai tersangka. Namun yang hingga sore yang bersangkutan tak hadir.
''Atas hal tersebut pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Mursini,'' katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ditetapkannya Mursini sebagai tersangka oleh tim gabungan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yang mana, surat penetapan Mursini sebagai tersangka itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja SH MH pada tanggal 15 Juli 2021.
Sebelumnya, Raharjo menerangkan, Mursini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan dan hasil vonis atas 5 orang terdakwa yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi perkara ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta persidangan dan keputusan hakim terhadap 5 orang terdakwa yang telah inkrah," terangnya belum lama ini.
Atas perbuatan Mursini, dilanjutkan Raharjo, negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp5 miliar lebih. "Kerugian negara sebesar Rp5.876.038.660," lanjut mantan Kepala Kejari Kabupaten Semarang itu.
Diketahui, selain Mursini, aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra. Yang mana, Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing, menerima uang sebanyak Rp90 juta. Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, menerima Rp150 juta dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebanyak Rp500 juta. *
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menga.
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .







.jpg)