pilihan +INDEKS
Pelaku Usaha Diminta Ikuti Jam Operasional Selama PPKM
Publikterkini.com - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengingatkan agar pelaku usaha mengikuti aturan operasional selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.
Perpanjangan pengetatan PPKM mikro yang berlangsung hingga 25 Juli 2021 ini, dikatakan Iwan pihaknya bersama Satgas Covid-19 rutin setiap malam melakukan pengawasan.
"Pelaku usaha mestinya melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro," kata Iwan, hari ini.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan dilapangan kenyataannya masih banyak pengelola tempat kuliner yang membandel.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak hanya memberi teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Mereka juga memberi surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha lantaran masih melayani pelanggan hingga larut malam.
Para pelaku usaha yang bandel nekat melayani pelanggan di tempat. Padahal seharusnya saat melewati batas waktu hanya melayani pesan antar.
"Kita langsung memberi surat peringatan kepada pengelola yang tidak mengindahkan surat edaran," jelasnya.
Iwan menyebut, pada Rabu (21/7) malam kemarin tim juga menertibkan penjual makanan yang berada di sekitar Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau. Tim juga memberi surat peringatan ke pengelola kafe di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta.
"Kita langsung menegur pengelola, lalu kita beri langsumg surat peringatan kepada pemilik tempat usaha," paparnya.
Tim juga sempat mengamankan satu pengunjung yang tidak ada identitas. Petugas langsung mendata pengunjung tersebut guna memastikan identitasnya.
Selain itu tim juga menggelar razia di sepanjang Jalan Siak 2. Mereka menyasar kedai tuak dan kafe remang-remang yang ada di sepanjang ruas jalan lintas itu. Mereka mengingatkan pemilik kedai tuak agar tidak buka selama pengetatan PPKM mikro guna mencegah keramaian. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







