pilihan +INDEKS
Sekdaprov Riau Nonaktif Dituntut 90 Bulan Penjara
Publikterkini.com - Meski ditutupi sama masker, namun ekpresi wajah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terlihat tampak berubah.
Perubahan itu, usai Yan Prana yang saat itu mengenakan baju kemeja warna putih mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/7/2021).
Dimana, Yan Prana mendengarkan tuntutan JPU berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Selain hukuman penjara, Yan Prana yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2013-2017 sebesar Rp2,8 miliar lebih ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta, jika tak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Mantan Kepala Bappeda Siak ini juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
Jka ditotalkan, tuntutan pidana penjara untuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif itu selama 11 tahun penjara.
Menurut JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Yan Prana terbukti melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (90 bulan) ," ujar JPU dipersidangan.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 tahun," jelas JPU.
Mendengar ini, ekspresi wajah terdakwa berubah dan tampak gusar. Melalui penasehat hukumnya, Yan Prana langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.
Atas hal itu, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan. "Sidang kita tunda dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 19 Juli," kata hakim ketua Lilin Herlina sambil menutup persidangan.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dina.
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing 2 Periode
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan ter.
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .