pilihan +INDEKS
Mantan Kapolsek Tempuling Divonis Penjara Seumur Hidup
Publikterkini.com - Mantan Kapolsek Tempuling, Kompol Imam Zaidi Zaid (55) dan rekannya Hendri Winata alias A Cuy divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual dan terpisah, Selasa (29/6/2021) siang. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara hukum melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sidang pertama, pembacaan amar putusan terdakwa Hendri Winata oleh majelis hakim yang diketuai Liviana Tanjung SH. Atas putusan itu, terdakwa Hendri Winata melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Sanksi hukum yang diterima Hendri Winata ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit SH. Dimana sidang sebelumnya terdakwa juga dituntut penjara seumur hidup.
Setelah itu, pembacaan amar putusan Imam Zaidi Zaid, mantan perwira Polda Riau yang juga pernah menjabat Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.
Menurut majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH, yang memberatkan terdakwa karena seorang aparat penegak hukum yang seharusnya membasmi peredaran narkoba, dan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 16 Kilogram yang dibawa bisa merusak ratusan hingga ribuan generasi bangsa. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya.
''Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Imam Zaidi Zaid,'' kata majelis hakim dipersidangan. Sanksi hukuman yang diterima Imam Zaidi juga sama dengan tuntutan jaksa Betny Simanungkalit yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup.
Mengenai putusan itu, mantan perwira Polda Riau ini belum menyatakan banding. Namun, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Iman menyatakan pikir pikir.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, kalau Kompol Imam Zaidi ditangkap Dit Narkoba Polda Riau, Jumat (23/10/2020). Saat itu terdakwa Kompol Imam mengendarai mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM-1306-VW dan disampingnya terdakwa Hendri Winata.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendri untuk mengambil barang yaitu narkotika jenis sabu-sabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendri menghubungi terdakwa IZ, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendri menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat Hendri membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendri kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. *
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.