pilihan +INDEKS
Jika Terbukti Ada Peredaran Narkoba, Pemko Harus Cabut Izin De Club
Publikterkini.com - RM seorang Captain ditempat hiburan De Club didalam komplek salah satu apartemen, Jalan Ahmad Yani ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena jual inek Dengan adanya penangkapan itu, diduga kuat tempat hiburan itu dijadikan tempat peredaran narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, penangkapan berawal polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba ditempat hiburan tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memancing RM yang merupakan Captain tempat hiburan itu dengan memesan 4 butir inek. Ketika inek diserahkan, polisi berpakaian preman langsung menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, masih dikembangkan polisi. Saat ini petugas kepolisian sedang memburu Manager De Club berinisial IW yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Saat ini Manager De Club berinisial IW masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sunarto.
Sementara RM dalam kasus di jerat Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin De Club, jika manajeman dari tempat hiburan itu terbukti terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Ini harus dibongkar. Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin operasi De Club, jika terbukti adanya peredaran narkoba tersebut," kata Azwendi, Kamis (24/6/2021).
Politisi Demokrat ini juga menegaskan pemberantasan narkotika tidak pandang bulu dan setiap pelaku yang sudah terbukti harus diproses secara hukum yang berlaku.
"DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Pemberantasan barang haram itu kita harapkan tidak pandang bulu. Setiap pelaku harus diproses secara hukum," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







