pilihan +INDEKS
Jika Terbukti Ada Peredaran Narkoba, Pemko Harus Cabut Izin De Club
Publikterkini.com - RM seorang Captain ditempat hiburan De Club didalam komplek salah satu apartemen, Jalan Ahmad Yani ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena jual inek Dengan adanya penangkapan itu, diduga kuat tempat hiburan itu dijadikan tempat peredaran narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, penangkapan berawal polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba ditempat hiburan tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memancing RM yang merupakan Captain tempat hiburan itu dengan memesan 4 butir inek. Ketika inek diserahkan, polisi berpakaian preman langsung menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, masih dikembangkan polisi. Saat ini petugas kepolisian sedang memburu Manager De Club berinisial IW yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Saat ini Manager De Club berinisial IW masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sunarto.
Sementara RM dalam kasus di jerat Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin De Club, jika manajeman dari tempat hiburan itu terbukti terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Ini harus dibongkar. Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin operasi De Club, jika terbukti adanya peredaran narkoba tersebut," kata Azwendi, Kamis (24/6/2021).
Politisi Demokrat ini juga menegaskan pemberantasan narkotika tidak pandang bulu dan setiap pelaku yang sudah terbukti harus diproses secara hukum yang berlaku.
"DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Pemberantasan barang haram itu kita harapkan tidak pandang bulu. Setiap pelaku harus diproses secara hukum," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







