pilihan +INDEKS
Doorr, Pelaku Jambret 16 TKP Terkapar
Publikterkini.com - MF alias Nanda Petnem (20) harus merasakan panasnya pelor polisi. Pelaku jambret ini ditembak karena berusaha kabur saat kasusnya dikembangkan.
Tersangka diciduk terkait adanya laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret gelang emas yang diterima pihaknya sekitar satu setengah bulan yang lalu, tepatnya Kamis (29/4/2021) di Jalan HR Subrantas Panam, tepatnya depan RS Jiwa Tampan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dilapangan. Identitas pelakupun terlacak, namun saat itu polisi belum mengetahui keberadaan pelaku.
Akhirnya, Jumat (11/6/2021), polisi mengendus keberadaan MF sedang berada dirumahnya, Jalan Budi Daya, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.
Tak ingin buruannya lepas, Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Loviko langsung menuju rumah tersangka.
Penangkapan tak berjalan mulus, karena saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak pelaku. Door, MF terkapar karena kena tembakan yang terukur yang tepat mengenai kedua kaki nya.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah beraksi di 16 TKP di wilayah Pekanbaru bersama seorang rekan tersangka, FI alias Balon yang sudah ditangkap lebih dulu dalam perkara lain.
''Ngakunya baru 16 TKP, diberbagai wilayah di Kota Pekanbaru, masih terus kita kembangkan. Adapun korbannya, rata-rata korbannya wanita, dengan menyasar barang berharga seperti handphone dan perhiasan emas," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, Sabtu (12/6/2021).
Kapolsek juga mengatakan, pengungkapan ini juga dalam rangka melaksanakan perintah Kapolri dalam memberantas aksi premanisme.
''Tersangka dan barang bukti (BB) berupa satu lembar surat emas sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka kami jerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,'' ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







