pilihan +INDEKS
Dari Pengembangan Dugaan Korupsi Kegiatan 6 Setda
Jaksa Usut Uang Ketok Palu Uang APBD Kuansing 2017
Publikterkini.com - Satu lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang siap ''dibongkar'' tim jaksa penyidik Kejari Kuansing. Yakni adanya dugaan uang ketok palu APBD Kuansing pengesahan APBD Kuansing tahun 2017.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang menelusuri dugaan praktik uang ketok palu DPRD Kuansing pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
''Dugaan tindak pidana korupsi ini hasil pengembangan lain dari kasus 6 kegiatan Setda tahun anggaran 2017 yang sudah menjerat beberapa terdakwa di pihak Pemkab Kuansing,'' kata Hadiman, Sabtu (5/6/2021).
Dikatakannya, dalam kesaksian terdakwa dalam sidang kasus korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, diketahui ada sejumlah oknum anggota DPRD periode 2014-2019 yang menerima aliran dana dari terdakwa.
Diantaranya diduga Bupati Kuansing yang baru dilantik, Andi Putra yang merupakan mantan Ketua DPRD 2014-2019 yang disebut menerima Rp90 juta serta dua anggota DPRD di periode yang sama, Musliadi menerima Rp500 juta dan Rosi Atali menerima Rp150 juta.
Atas dasar itulah pihaknya mencurigai adanya praktik uang ketok palu dalam mengesahkan APBD Kuansing 2017 lalu.
"Sebab, tidak mungkin rasanya Musliadi dan Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD menerima aliran dana jauh lebih besar dari ketua DPRD jika tidak ada kepentingan yang lain," sebutnya.
Untuk itulah pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (8/6/2021) besok. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membuka tabir dugaan uang ketok palu APBD 2017 tersebut.
''Kenapa Musliadi dan Rosi lebih besar menerima dari ketuanya. Itu yang menjadi tanda tanya besar. Sementara APBD 2017 saat itu baru disahkan pada bulan Mei, seperti terjadi tarik ulur. Itu yang harus kita dalami dengan memeriksa seluruh anggota DPRD periode 2014-2019. Semoga saja secepatnya kita dapat membuka tabir ini,'' jelas Hadiman.
Hadiman juga menegaskan semua anggota DPRD 2014-2017 akan diperiksa untuk menelusuri apakah ada dana uang makan minum Setdakab 2017 yang mengalir ke seluruh dewan saat itu. Jika ada diantara Dewan itu yang menerima, maka penyidik akan menetapkan mereka tersangka.
Seperti diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017.
Hal itu sempat menjadi sorotan dari seluruh elemen masyarakat. Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sempat memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017, dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dama Alokasi Umum (DAU). *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







