pilihan +INDEKS
Kompol Imam Zaidi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Publikterkini.com - Masih ingat kasus oknum perwira Polda Riau, Kompol Imam Zaidi yang viral di media sosial saat ditangkap terkait kasus sabu-sabu beberapa bulan lalu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/6/2021), Kompol Imam Zaidi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa Betny Simanungkalit SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH, terdakwa Kompol Imam Zaidi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun yang memberatkan, terdakwa seorang aparat penegak hukum yang seharusnya membasmi peredaran narkoba, dan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 16 Kilogram yang dibawa bisa merusak ratusan hingga ribuan generasi bangsa. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan penjelasan pada terdakwa apakah akan mengajukan pledoi sendiri atau melalui kuasa hukumnya. ''Saya mengajukan pledoi, baik sendiri dan juga bersama kuasa hukum,'' kata terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Sementara sebelumnya, rekan terdakwa Kompol Imam Zaidi yakni Hendri Winata alias Acui juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Yang memberatkan, terdakwa Hendri Winata resedivis yang sudah berulang kali terlibat kasus peredaran narkoba.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, kalau Kompol Imam Zaidi ditangkap Dit Narkoba Polda Riau, Jumat (23/10/2020). Saat itu terdakwa Kompol Imam mengendarai mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM-1306-VW dan disampingnya terdakwa Hendri Winata.
Waktu itu kedua terdakwa sudah diikuti polisi dari Jalan Parit Indah usai menjemput sabu-sabu sekitar 16 Kilo. Kompol Imam yang mengetahui diikuti, langsung tancap gas.
Tim Dit Narkoba Polda Riau yang tak ingin buruannya lepas langsung mengejar. Operasi penangkapan Imam pun diwarnai aksi kejar-kejaran dan videonya viral saat itu.
Imam dan rekannya, Hendri Winata akhirnya dapat dilumpuhkan setelah ditembak di Jalan Soekarno Hatta.
Setelah dilumpuhkan, terdapat 16 bungkus besar yang berisi sabu dalam dua tas ransel masing-masing berwarna hitam dan cokelat. Polisi pun menyita barang bukti tersebut. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







