pilihan +INDEKS
Kompol Imam Zaidi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Publikterkini.com - Masih ingat kasus oknum perwira Polda Riau, Kompol Imam Zaidi yang viral di media sosial saat ditangkap terkait kasus sabu-sabu beberapa bulan lalu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/6/2021), Kompol Imam Zaidi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa Betny Simanungkalit SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH, terdakwa Kompol Imam Zaidi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun yang memberatkan, terdakwa seorang aparat penegak hukum yang seharusnya membasmi peredaran narkoba, dan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 16 Kilogram yang dibawa bisa merusak ratusan hingga ribuan generasi bangsa. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan penjelasan pada terdakwa apakah akan mengajukan pledoi sendiri atau melalui kuasa hukumnya. ''Saya mengajukan pledoi, baik sendiri dan juga bersama kuasa hukum,'' kata terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Sementara sebelumnya, rekan terdakwa Kompol Imam Zaidi yakni Hendri Winata alias Acui juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Yang memberatkan, terdakwa Hendri Winata resedivis yang sudah berulang kali terlibat kasus peredaran narkoba.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, kalau Kompol Imam Zaidi ditangkap Dit Narkoba Polda Riau, Jumat (23/10/2020). Saat itu terdakwa Kompol Imam mengendarai mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM-1306-VW dan disampingnya terdakwa Hendri Winata.
Waktu itu kedua terdakwa sudah diikuti polisi dari Jalan Parit Indah usai menjemput sabu-sabu sekitar 16 Kilo. Kompol Imam yang mengetahui diikuti, langsung tancap gas.
Tim Dit Narkoba Polda Riau yang tak ingin buruannya lepas langsung mengejar. Operasi penangkapan Imam pun diwarnai aksi kejar-kejaran dan videonya viral saat itu.
Imam dan rekannya, Hendri Winata akhirnya dapat dilumpuhkan setelah ditembak di Jalan Soekarno Hatta.
Setelah dilumpuhkan, terdapat 16 bungkus besar yang berisi sabu dalam dua tas ransel masing-masing berwarna hitam dan cokelat. Polisi pun menyita barang bukti tersebut. *
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .