pilihan +INDEKS
Suami Istri Kompak Jual Sabu
Publikterkini.com - Sepasang suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah AR (44) dan istrinya NR (45).
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp418 ribu.
''Keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/05/2021) ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar,'' kata Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, hari ini.
Dijelaskannya, oengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 wib, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah. Kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di salahsatu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. Tim Opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.
Didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.
Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya, atas informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.
Dalam waktu yang tidak lama, tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di Jalan Raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk disebuah pondok, bawah pohon kelapa sawit.
Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
''Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,'' ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.