pilihan +INDEKS
Ayah Biadap, Anaknya Diperkosa Hingga Melahirkan
Publikterkini.com - Apa yang dilakukan RSD (34) betul-betul biadap. Sebagai orang tua, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini seharusnya menjaga kehormatan putrinya.
Ini malah sebaliknya. Pelaku malah memperkosa anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. Ironisnya, akibat persetubuhan terlarang itu membuat korban berbadan dua, bahkan kini sudah melahirkan.
Terbongkarnya aib ini berawal, Sabtu (17/4/2021) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. Waktu itu, ibu kandung korban LM (40) menaruh curiga melihat putrinya bolak-balik keluar masuk ke kamar mandi.
Hal ini membuat ibu korban heran. Apalagi saat mendengar jeritan putrinya tersebut. LM langsung mendatangi korban ke kamar mandi. Alangkah kagetnya LM melihat bagian perut putrinya membesar, bahkan saat itu lagi kontradiksi.
Saat itu, LM sempat bertanya siapa yang melakukan ini. Sambil menangis korban menjawab ayah tirinya pelakunya.
Dengan perasaan sedih dan hancur, LM tetap mencoba sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Dengan proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.
Usai persalinan, emosi warga setempat yang mengetahui pelakunya adalah bapak tirinya langsung mengamankan pelaku ke pos penjagaan security perusahaan.
Sementara, tim opsnal Polsek Lirik yang mendengar laporan tersebut langsung menjemput pelaku untuk diproses sesuai hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
''Pelakunya saat ini sudah di tahan di rutan Polsek Lirik,'' kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, hari ini.
Dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







