Ayah Biadap, Anaknya Diperkosa Hingga Melahirkan

Selasa, 20 April 2021

Publikterkini.com -  Apa yang dilakukan RSD (34) betul-betul biadap. Sebagai orang tua, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini seharusnya menjaga kehormatan putrinya.

Ini malah sebaliknya. Pelaku malah memperkosa anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. Ironisnya, akibat persetubuhan terlarang itu membuat korban berbadan dua, bahkan kini sudah melahirkan.

Terbongkarnya aib ini berawal, Sabtu (17/4/2021) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. Waktu itu, ibu kandung korban LM (40) menaruh curiga melihat putrinya bolak-balik keluar masuk ke kamar mandi. 

Hal ini membuat ibu korban heran. Apalagi saat mendengar jeritan putrinya tersebut. LM langsung mendatangi korban ke kamar mandi. Alangkah kagetnya LM melihat bagian perut putrinya membesar, bahkan saat itu lagi kontradiksi.

Saat itu, LM sempat bertanya siapa yang melakukan ini. Sambil menangis korban menjawab ayah tirinya pelakunya.

Dengan perasaan sedih dan hancur, LM tetap mencoba sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Dengan proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.

Usai persalinan, emosi warga setempat yang mengetahui pelakunya adalah bapak tirinya langsung mengamankan pelaku ke pos penjagaan security perusahaan.

Sementara, tim opsnal Polsek Lirik yang mendengar laporan tersebut langsung menjemput pelaku untuk diproses sesuai hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

''Pelakunya saat ini sudah di tahan di rutan Polsek Lirik,'' kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, hari ini.

Dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. *