pilihan +INDEKS
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejabat publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka baru, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai camat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga larut malam. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Pelalawan terus bertambah, menegaskan luasnya praktik penyimpangan yang terjadi.
Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RM dan SP.
“Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru. RM berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara SP merupakan pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra.
Camat Aktif Terlibat di Tiga Kecamatan
Yang menjadi sorotan publik, RM diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka terhadap RM didasarkan pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut.
RM diketahui mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani di wilayah tersebut. Dari hasil penyidikan dan penghitungan sementara, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
“Peran tersangka RM berkaitan langsung dengan distribusi pupuk bersubsidi di tiga kecamatan. Ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara cukup besar,” jelas Eka.
Pengelola Gudang, Kerugian Tambahan Rp1,2 Miliar
Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Akibat perbuatannya, negara kembali dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.
Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Pelalawan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Eka Mulya Putra.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Keterlibatan pejabat aktif dinilai memperparah dampak sosial dari praktik penyelewengan tersebut.***
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







