pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Aksi Ilegal Logging di Langgam, Dua Pelaku Ditangkap
PELALAWAN || Jajaran Unit Reskrim Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil membongkar praktik illegal logging yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku penebangan liar berhasil diamankan beserta ratusan batang kayu hasil pembalakan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (6/1/2026), setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di lokasi yang sama, dua orang pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemotongan kayu,” ungkap IPTU Jerri.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Anderi dan Rifai. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari badan Jalan Lintas Timur.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, sebanyak 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan.
Kapolsek Langgam menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aktivitas perusakan hutan tersebut.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku pengrusakan hutan. Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Y S dan A P, yang memberikan informasi penting terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penebangan liar di wilayahnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***
Berita Lainnya +INDEKS
Dari Mekkah Ketua DPW Partai PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Perintahkan Timnya ke Pasaman Bezuk Nenek dan Kawal Kasusnya Sampai Tuntas
PASAMAN || Haji Arisal Aziz, Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN sekaligus Ketua DPW PAN Sumate.
Hakim Tegaskan Jemput Paksa Pemilik THM D'Point
PEKANBARU || Tiga kali mangkir sebagai saksi terkait kasus narkotika yang menjerat HO mantan Mana.
Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru Akhirnya Digulung Bea Cukai
PEKANBARU || Sebuah gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbar.
Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Warga Terancam Terpecah Belah
KAMPAR || Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektare di Desa Senama Nenek, Kecama.
Polda Riau Cegat Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan Direktorat Res.
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.







