pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Aksi Ilegal Logging di Langgam, Dua Pelaku Ditangkap
PELALAWAN || Jajaran Unit Reskrim Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil membongkar praktik illegal logging yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku penebangan liar berhasil diamankan beserta ratusan batang kayu hasil pembalakan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (6/1/2026), setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di lokasi yang sama, dua orang pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemotongan kayu,” ungkap IPTU Jerri.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Anderi dan Rifai. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari badan Jalan Lintas Timur.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, sebanyak 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan.
Kapolsek Langgam menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aktivitas perusakan hutan tersebut.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku pengrusakan hutan. Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Y S dan A P, yang memberikan informasi penting terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penebangan liar di wilayahnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







