Polisi Bongkar Aksi Ilegal Logging di Langgam, Dua Pelaku Ditangkap

Ahad, 11 Januari 2026

PELALAWAN || Jajaran Unit Reskrim Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil membongkar praktik illegal logging yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku penebangan liar berhasil diamankan beserta ratusan batang kayu hasil pembalakan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (6/1/2026), setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di lokasi yang sama, dua orang pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemotongan kayu,” ungkap IPTU Jerri.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Anderi dan Rifai. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari badan Jalan Lintas Timur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, sebanyak 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan.

Kapolsek Langgam menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aktivitas perusakan hutan tersebut.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku pengrusakan hutan. Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Y S dan A P, yang memberikan informasi penting terkait aktivitas ilegal tersebut.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penebangan liar di wilayahnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***