pilihan +INDEKS
Lima Terdakwa Korupsi Uang Makan dan Minum Divonis Berbeda, Mantan Kabag Umum Paling Berat
Kuansing - Lima mantan pejabat Kuansing terbukti secara sah melakukan korupsi uang makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing anggaran APBD 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih. Namun dalam putusannya, para terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (13/1/2021).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra SH, sidang putusan ini digelar secara virtual. Dimana dalam putusannya, mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, jika tak dibayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan
Sedangkan mantan Kabag Umun M Saleh diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta, kalau tak dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan. Selain itu, M Saleh yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar, jika tak sanggup bayar diganti hukuman kurungan selama 4 tahun.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu ini, kedua terdakwa ini sama sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta dengn subsidair 3 bulan kurungan.
Fakta persidangan, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Diantaranya, kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Dimana dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana negara dirugikan sebesar Rp10,4 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







