pilihan +INDEKS
Lima Terdakwa Korupsi Uang Makan dan Minum Divonis Berbeda, Mantan Kabag Umum Paling Berat
Kuansing - Lima mantan pejabat Kuansing terbukti secara sah melakukan korupsi uang makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing anggaran APBD 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih. Namun dalam putusannya, para terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (13/1/2021).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra SH, sidang putusan ini digelar secara virtual. Dimana dalam putusannya, mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, jika tak dibayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan
Sedangkan mantan Kabag Umun M Saleh diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta, kalau tak dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan. Selain itu, M Saleh yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar, jika tak sanggup bayar diganti hukuman kurungan selama 4 tahun.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu ini, kedua terdakwa ini sama sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta dengn subsidair 3 bulan kurungan.
Fakta persidangan, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Diantaranya, kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Dimana dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana negara dirugikan sebesar Rp10,4 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 32 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda.
Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani .