pilihan +INDEKS
Lima Terdakwa Korupsi Uang Makan dan Minum Divonis Berbeda, Mantan Kabag Umum Paling Berat

Kuansing - Lima mantan pejabat Kuansing terbukti secara sah melakukan korupsi uang makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing anggaran APBD 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih. Namun dalam putusannya, para terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (13/1/2021).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra SH, sidang putusan ini digelar secara virtual. Dimana dalam putusannya, mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, jika tak dibayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan
Sedangkan mantan Kabag Umun M Saleh diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta, kalau tak dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan. Selain itu, M Saleh yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar, jika tak sanggup bayar diganti hukuman kurungan selama 4 tahun.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina yang dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu ini, kedua terdakwa ini sama sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta dengn subsidair 3 bulan kurungan.
Fakta persidangan, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Diantaranya, kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Dimana dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana negara dirugikan sebesar Rp10,4 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Deteksi X-Ray Bandara SSK II Bongkar Paket Ganja Hampir 1 Kilogram
PEKANBARU || Petugas gabungan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke.
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesi.
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap.
Tim Raga Brimob Polda Riau Tangkap Sopir Ayam Bawa Narkoba
PEKANBARU || Dua orang pria berinisial Y dan Z yang mengendarai mobil pick up L300 pengangkut aya.
Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan
PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konfe.
Kompak Gagalkan 11,3 Kg Sabu, Sinergi TNI AU, Polisi, dan BNNP Riau di Bandara Diacungi Jempol
PEKANBARU || Selama kurun waktu 8 hingga 20 Agustus 2025, aparat gabungan di Bandara Sultan Syari.