pilihan +INDEKS
Hukuman Mantan Camat Tenayan Raya Bertambah Jadi 6 Tahun
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Hukuman yang diterima Abdimas Syahfitrah, kian bertambah. Mantan Camat Tenayan Raya mesti menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama enam tahun, pascaputusan yang diterimanya telah kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Koruptor dana dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 itu, juga telah dieksekusi jaksa. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1121 K /PID.SUS/2022, tanggal 30 Maret 2022.
Dalam putusan itu, Abdimas divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.
Menurut Hakim, Abdimas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, JPU kemudian mengeksekusi Abdimas. "Benar, perkara tersebut telah inkrah dan Terpidana telah dieksekusi," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (17/6/2022).
Eksekusi terhadap mantan lurah terbaik se-Indonesia ini, kata Agung, dilakukan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora. "Terpidana divonis 6 tahun penjara," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Dumai itu.
Pada lembaga peradilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas, dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Yaitu, 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020 lalu. Modus perbuatan rasuah Abdimas, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.