pilihan +INDEKS
Hukuman Mantan Camat Tenayan Raya Bertambah Jadi 6 Tahun
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Hukuman yang diterima Abdimas Syahfitrah, kian bertambah. Mantan Camat Tenayan Raya mesti menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama enam tahun, pascaputusan yang diterimanya telah kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Koruptor dana dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 itu, juga telah dieksekusi jaksa. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1121 K /PID.SUS/2022, tanggal 30 Maret 2022.
Dalam putusan itu, Abdimas divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.
Menurut Hakim, Abdimas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, JPU kemudian mengeksekusi Abdimas. "Benar, perkara tersebut telah inkrah dan Terpidana telah dieksekusi," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (17/6/2022).
Eksekusi terhadap mantan lurah terbaik se-Indonesia ini, kata Agung, dilakukan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora. "Terpidana divonis 6 tahun penjara," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Dumai itu.
Pada lembaga peradilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas, dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Yaitu, 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020 lalu. Modus perbuatan rasuah Abdimas, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







