Hukuman Mantan Camat Tenayan Raya Bertambah Jadi 6 Tahun

Sabtu, 18 Juni 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Hukuman yang diterima Abdimas Syahfitrah, kian bertambah. Mantan Camat Tenayan Raya mesti menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama enam tahun, pascaputusan yang diterimanya telah kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Koruptor dana dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 itu, juga telah dieksekusi jaksa. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1121 K /PID.SUS/2022, tanggal 30 Maret 2022. 

Dalam putusan itu, Abdimas divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut Hakim, Abdimas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, JPU kemudian mengeksekusi Abdimas. "Benar, perkara tersebut telah inkrah dan Terpidana telah dieksekusi," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (17/6/2022).

Eksekusi terhadap mantan lurah terbaik se-Indonesia ini, kata Agung, dilakukan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora. "Terpidana divonis 6 tahun penjara," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Dumai itu.

Pada lembaga peradilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas, dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Yaitu, 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.

Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020 lalu. Modus perbuatan rasuah Abdimas, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.