pilihan +INDEKS
Pemilik Kos di Mataram Ditangkap Setelah Membuka Kantin Sabu
Publikterkini.com - Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) di NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.
Bisnis terlarang oleh warga di Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.
"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram poket sabu dan alat hisap.
"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.
Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







