pilihan +INDEKS
Pemilik Kos di Mataram Ditangkap Setelah Membuka Kantin Sabu
Publikterkini.com - Pria pemilik kos-kosan berinisial Sl (46) di NTB ditangkap usai kedapatan membuka kantin sabu di rumahnya.
Bisnis terlarang oleh warga di Kelurahan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di kos milik SI sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari pengakuan SI, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat pandemi Covid-19, SI tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan uang sewa kos yang berjumlah 6 kamar.
"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021)
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram poket sabu dan alat hisap.
"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.
Disampaikan Yogi bahwa pelaku tidak hanya menjual sabu ke orang luar, melainkan juga ke penghuni kos.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah memulai bisnis haramnya tersebut sejak 2010.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







