pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka
Publikterkini.com - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun. Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkap dari Juli hingga September
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.
Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.
Peran berbeda-beda
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar. Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Untuk membongkar lebih jauh praktik peredaran narkoba di dalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan dua lapas yang ada di Kota Madiun. Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.
Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.
Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.
Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya.
Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







