pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka
Publikterkini.com - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun. Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkap dari Juli hingga September
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.
Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.
Peran berbeda-beda
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar. Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Untuk membongkar lebih jauh praktik peredaran narkoba di dalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan dua lapas yang ada di Kota Madiun. Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.
Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.
Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.
Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya.
Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







