pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka
Publikterkini.com - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun. Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkap dari Juli hingga September
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.
Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.
Peran berbeda-beda
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar. Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Untuk membongkar lebih jauh praktik peredaran narkoba di dalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan dua lapas yang ada di Kota Madiun. Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.
Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.
Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.
Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya.
Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







