pilihan +INDEKS
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka
Publikterkini.com - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun. Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkap dari Juli hingga September
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.
Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.
Peran berbeda-beda
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar. Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Untuk membongkar lebih jauh praktik peredaran narkoba di dalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan dua lapas yang ada di Kota Madiun. Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.
Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.
Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.
Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya.
Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







