pilihan +INDEKS
Kadispora di Maluku Ditangkap Saat Asyik Main Judi
Publikterkini.com - Seorang pejabat di Maluku Barat Daya harus merasakan dinginnya tahanan, karena digerebek polisi saat bermain judi salah satunya dengan anggota polisi. Kini pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres MBD.
Kadispora Maluku Barat Daya, AT, ditangkap polisi saat bermain judi dengan tiga pelaku lainnya. Ketiganya terdiri atas PNS pada Dinas Pariwisata VK, seorang pegawai swasta HTO dan oknum anggota Polri, RR.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh pelaku ditangkap polisi pada Jumat (27/8/2021) pukul 00.15 WIT.
"VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD," kata Roem, Senin (30/8/2021).
Bermula laporan masyarakat
Penangkapan terhadap empat pelaku perjudian itu berlangsung pada Jumat (27/8/2021).
“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Polisi menyergap mereka setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggam.
“Ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui telepon. Warga itu menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.
Menurut Roem setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.
Usai memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggebrekan dan menangkap keempat tersangka.
“Setelah penggebrekan, polisi langsung menangkap para tersangka dan menyita uang tunai sebanyak 1.030.000 dan dua set kartu besar merk kris,” katanya.
Ditetapkan tersangka dan ditahan Roem menambahkan empat pelaku itu selanjutnya dibawa ke kantor Polres MBD untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres saat ini,” ujarnya.
Polisi pun menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menga.
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .







.jpg)