Kadispora di Maluku Ditangkap Saat Asyik Main Judi

Senin, 30 Agustus 2021

Ilustrasi

Publikterkini.com - Seorang pejabat di Maluku Barat Daya harus merasakan dinginnya tahanan, karena digerebek polisi saat bermain judi salah satunya dengan anggota polisi. Kini pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres MBD.

Kadispora Maluku Barat Daya, AT, ditangkap polisi saat bermain judi dengan tiga pelaku lainnya. Ketiganya terdiri atas PNS pada Dinas Pariwisata VK, seorang pegawai swasta HTO dan oknum anggota Polri, RR.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh pelaku ditangkap polisi pada Jumat (27/8/2021) pukul 00.15 WIT.

"VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD," kata Roem, Senin (30/8/2021).

Bermula laporan masyarakat

Penangkapan terhadap empat pelaku perjudian itu berlangsung pada Jumat (27/8/2021).

“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Polisi menyergap mereka setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggam.

“Ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui telepon. Warga itu menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.

Menurut Roem setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.

Usai memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggebrekan dan menangkap keempat tersangka.

“Setelah penggebrekan, polisi langsung menangkap para tersangka dan menyita uang tunai sebanyak 1.030.000 dan dua set kartu besar merk kris,” katanya.

Ditetapkan tersangka dan ditahan Roem menambahkan empat pelaku itu selanjutnya dibawa ke kantor Polres MBD untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres saat ini,” ujarnya. 

Polisi pun menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.