pilihan +INDEKS
Dari Pelaku Usaha yang Kena Denda
Tim Satgas Covid Sudah Kumpulkan Rp15 Juta Lebih
Publikterkini.com - Sepekan PPKM level IV tahap III di Kota Pekanbaru, denda sanksi administrasi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mencapai Rp15 juta lebih dari sejumlah pelaku usaha dan perorangan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin mengatakan, total denda terkumpul Rp 15.150.000.
Dengan rincian 39 pelanggar dari pelaku usaha dan 11 sisanya merupakan perorangan yang masing- masing yang disanksi denda adminstrasi Rp100 ribu karena tidak memakai masker.
Sanksi denda adminstrasi yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019.
"Sesuai laporan hunting patroli PPKM Level IV Tahap III dari 10 Agustus hingga 15 Agustus jumlah sanksi denda administrasi Rp15 juta lebih berasal dari pelaku usaha dan perorangan," kata Fakhrudin, hari ini.
Dia menjelaskan, dari 39 pelaku usaha yang melanggar itu dikenakan sanksi beragam. Dengan rincian, 16 pelaku usaha diantaranya disanksi Rp500 ribu, 16 lagi Rp300 ribu, 5 Rp200 ribu, 1 Rp150 ribu dan 1 pelaku usaha lagi dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan untuk 11 orang pelanggar Prokes masing- masingnya dikenakan denda Rp100 ribu. Selain sanksi denda administrasi, Fakhrudin, mengatakan, dalam giat hunting patroli yang dilaksanakan selama sepekan itu, tim gabungan juga memberikan tindakan kepada pelanggar Prokes dengan memblokir 3 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Kemudian, membubarkan 2 acara pesta pernikahan di lokasi berbeda berikut mengamankan 15 barang dari pelaku usaha yakni 14 kursi dan 1 server Warnet.
Tim gabungan juga menemukan 10 orang warga tidak memiliki identitas dan 14 orang tidak menggunakan masker saat menjalankan aktivitasnya.
"Untuk teguran tertulis sudah kami berikan kepada 19 pelaku usaha, teguran lisan 6, dan sanksi sosial kepada 23 orang pelanggar Prokes. Penyegelan 4 tempat usaha juga sudah kami lakukan," jelasnya.
Kemudian tim juga melakukan tes swab antigen ditempat kepada warga yang terjaring ditempat kerumunan. Total ada 177 orang.
"Hasilnya 173 orang nonreaktif dan 4 orang reaktif covid-19 dan sudah diisolasi di fasilitas mili pemerintah," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







