pilihan +INDEKS
Pria di Cengkareng Aniaya Mertua Hingga Tewas Karena Sakit Hati
Publikterkini.com - Seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kesal dan sakit hati karena direndahkan mertua. Ayah dari istrinya itu dia aniaya, hingga akhirnya meninggal dunia 20 hari kemudian.
Pelaku diketahui bernama Andi alias Gogon. Dia menganiaya mertuanya Suryono. Korban dipukuli di sebuah kamar kos di Jalan Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan Andi terhadap ayah mertuanya.
"Dari hasil penyidikkan, dia (tersangka pelaku) sakit hati karena omongan korban, bapak mertuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, Rabu (4/8/2021).
"Kata-katanya seperti 'kamu sudah lama nikah nggak punya apa-apa'. Karena memang terakhir dia (tersangka pelaku) nganggur enggak kerja," imbuh Bintang.
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat terlibat cekcok dengan istrinya, yang merupakan anak kandung korban.
Korban menegur pelaku dan mengatakan untuk tidak ribut-ribut lantaran hari sudah malam.
Dari informasi yang didapat polisi, pernikahan antara tersangka dengan anak korban juga tidak direstui korban.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa S terjadi pada pukul 02.00 WIB di indekos tempat korban dan pelaku tinggal.
Saat itu korban baru saja bangun tidur dan hendak membangunkan istrinya untuk bersama-sama menyiapkan dagangan.
"Tiba-tiba pelaku yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," kata Bintang.
Pelaku menggunakan linggis untuk menganiaya korban.
Anak pemilik indekos, Risky (24) langsung melerai. Pelaku kemudian melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku," ujar Bintang.
Satu hari setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cengkareng. Hasil visum juga disertai dalam laporan tersebut.
Setelah laporan diterima, polisi segera menyelidiki keberadaan pelaku. Korban sendiri sempat dibawa ke RS Tarakan untuk berobat dan melaksanakan visum, tetapi ia tak dirawat.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2021 akibat penganiayaan itu.
Pada 28 Juli 2021, aparat Polsek Cengkareng mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cengkareng. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







