Pria di Cengkareng Aniaya Mertua Hingga Tewas Karena Sakit Hati

Rabu, 04 Agustus 2021

Ilustrasi

Publikterkini.com - Seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kesal dan sakit hati karena direndahkan mertua. Ayah dari istrinya itu dia aniaya, hingga akhirnya meninggal dunia 20 hari kemudian.

Pelaku diketahui bernama Andi alias Gogon. Dia menganiaya mertuanya Suryono. Korban dipukuli di sebuah kamar kos di Jalan Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan Andi terhadap ayah mertuanya.

"Dari hasil penyidikkan, dia (tersangka pelaku) sakit hati karena omongan korban, bapak mertuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, Rabu (4/8/2021).

"Kata-katanya seperti 'kamu sudah lama nikah nggak punya apa-apa'. Karena memang terakhir dia (tersangka pelaku) nganggur enggak kerja," imbuh Bintang.

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat terlibat cekcok dengan istrinya, yang merupakan anak kandung korban. 

Korban menegur pelaku dan mengatakan untuk tidak ribut-ribut lantaran hari sudah malam.

Dari informasi yang didapat polisi, pernikahan antara tersangka dengan anak korban juga tidak direstui korban.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa S terjadi pada pukul 02.00 WIB di indekos tempat korban dan pelaku tinggal.

Saat itu korban baru saja bangun tidur dan hendak membangunkan istrinya untuk bersama-sama menyiapkan dagangan.

"Tiba-tiba pelaku yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban  memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," kata Bintang.

Pelaku menggunakan linggis untuk menganiaya korban.

Anak pemilik indekos, Risky (24) langsung melerai. Pelaku kemudian melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku," ujar Bintang.

Satu hari setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cengkareng. Hasil visum juga disertai dalam laporan tersebut.

Setelah laporan diterima, polisi  segera menyelidiki keberadaan pelaku. Korban sendiri sempat dibawa ke RS Tarakan untuk berobat dan melaksanakan visum, tetapi ia tak dirawat.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2021 akibat penganiayaan itu.

Pada 28 Juli 2021, aparat Polsek Cengkareng mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cengkareng. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.