pilihan +INDEKS
Kronologi Pembunuhan Bos Wajan Yang Didalangi Istri

Publikterkini.com - Polres Bantul akhirnya menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Rabu (31/3/2021) lalu.
KI, 30, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan dari tersangka N, 22, yang sebelumnya diduga membunuh dan membuang mayat korban.
"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan korban," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Ngadi, pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban. Sebelum pembunuhan, N berkomunikasi dengan istri korban melalui pesan dan video di ponsel.
“Saat itu istri korban memberikan sinyal agar N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
Atas permintaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap dan menunggu korban dan KI pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.
"Tersangka KI memberikan kode mendesah keras saat berhubungan badan agar N langsung menjerat korban,” lanjutnya.
Pelaku N, lanjut Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, KI yang dikaruniai tiga anak ini ikut membungkam mulut suaminya.
Setelah dipastikan benar-benar meninggal, mayat korban dibungkus kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuangnya.
"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil," ungkap Ngadi.
Sebelum membuang mayat korban, N sempat bertemu dengan temannya dan mengajaknya untuk membuang mayat korban.
"Karena tahu ada mayat, teman korban pun menolak. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu sendirian. Teman korban ini kami jadikan saksi," ucap Ngadi.
Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selain itu kedua tersangka juga sempat diancam korban akan dibunuh, setelah hubungan asmara keduanya diketahui korban.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.
Berita Lainnya +INDEKS
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
BABEL || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun k.
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menhan RI, Wapang TNI serta para Kepala S.
Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Pemerintah Membatalkan Relokasi Warga di Kawasan TNTN Provinsi Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan P.