pilihan +INDEKS
Kronologi Pembunuhan Bos Wajan Yang Didalangi Istri
Publikterkini.com - Polres Bantul akhirnya menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Rabu (31/3/2021) lalu.
KI, 30, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan dari tersangka N, 22, yang sebelumnya diduga membunuh dan membuang mayat korban.
"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan korban," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Ngadi, pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban. Sebelum pembunuhan, N berkomunikasi dengan istri korban melalui pesan dan video di ponsel.
“Saat itu istri korban memberikan sinyal agar N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
Atas permintaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap dan menunggu korban dan KI pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.
"Tersangka KI memberikan kode mendesah keras saat berhubungan badan agar N langsung menjerat korban,” lanjutnya.
Pelaku N, lanjut Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, KI yang dikaruniai tiga anak ini ikut membungkam mulut suaminya.
Setelah dipastikan benar-benar meninggal, mayat korban dibungkus kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuangnya.
"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil," ungkap Ngadi.
Sebelum membuang mayat korban, N sempat bertemu dengan temannya dan mengajaknya untuk membuang mayat korban.
"Karena tahu ada mayat, teman korban pun menolak. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu sendirian. Teman korban ini kami jadikan saksi," ucap Ngadi.
Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selain itu kedua tersangka juga sempat diancam korban akan dibunuh, setelah hubungan asmara keduanya diketahui korban.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.
Berita Lainnya +INDEKS
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.
LBH Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS Habib Aboe Bakar ke Mabes Polri
JAKARTA || LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS, Habib Aboe Bakar.
Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis
JAKARTA || Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.J.
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.







