pilihan +INDEKS
Sidang Lanjutan KDRT di Pekanbaru, Saksi Beberkan Kekerasan hingga Cacat Permanen
PEKANBARU || Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) bernama Ahmad Fayez Bani (62) terhadap istrinya, Eka Oktaviyani (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (06/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta kuasa hukum terdakwa.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. Muhamad Fauzi, yang merupakan anak korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar saat peristiwa terjadi.
“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya langsung memesan transportasi online untuk membawa ibunya ke rumah sakit.
“Saya pesan Grab untuk membawa mama ke Rumah Sakit Santa Maria. Bapak tiri saya juga ikut mengantarkan,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen berupa patah tangan kanan.
Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni dalam keterangannya menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami stres, depresi, dan trauma tingkat tinggi.
“Dari hasil komunikasi dan alat asesmen yang kami gunakan, korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Meskipun baru satu kali konseling, kondisi psikis korban sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelasnya di persidangan.
Ia juga merekomendasikan agar korban menjalani terapi lanjutan secara intensif selama minimal enam bulan untuk pemulihan kondisi mental. Selain itu, kedua anak korban juga disarankan untuk segera mendapatkan pendampingan psikologis.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, seiring upaya pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus KDRT yang menyita perhatian publik tersebut.(*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







