pilihan +INDEKS
Sidang Lanjutan KDRT di Pekanbaru, Saksi Beberkan Kekerasan hingga Cacat Permanen
PEKANBARU || Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) bernama Ahmad Fayez Bani (62) terhadap istrinya, Eka Oktaviyani (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (06/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta kuasa hukum terdakwa.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. Muhamad Fauzi, yang merupakan anak korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar saat peristiwa terjadi.
“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya langsung memesan transportasi online untuk membawa ibunya ke rumah sakit.
“Saya pesan Grab untuk membawa mama ke Rumah Sakit Santa Maria. Bapak tiri saya juga ikut mengantarkan,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen berupa patah tangan kanan.
Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni dalam keterangannya menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami stres, depresi, dan trauma tingkat tinggi.
“Dari hasil komunikasi dan alat asesmen yang kami gunakan, korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Meskipun baru satu kali konseling, kondisi psikis korban sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelasnya di persidangan.
Ia juga merekomendasikan agar korban menjalani terapi lanjutan secara intensif selama minimal enam bulan untuk pemulihan kondisi mental. Selain itu, kedua anak korban juga disarankan untuk segera mendapatkan pendampingan psikologis.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, seiring upaya pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus KDRT yang menyita perhatian publik tersebut.(*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Brutal! Hak Anak Yatim Dijambret Tanpa Ampun, Pelaku Akhirnya Tersungkur di Tangan Polisi
PEKANBARU || Aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak yatim terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang p.
Skandal Solar Subsidi di Riau Terkuak, Jaringan Darat-Laut Digulung Polisi
PEKANBARU || Polda Riau membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Kurir Sabu 58 Kg Kabur Dari Ruangan Penyidik Polda Jambi
JAMBI ||Memalukan, kurir sabu 58 kilogram bernama Alung alias MA baru-baru ini dikabarkan kabur d.
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
ROHUL || Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru karena terjerat kasus tangkap lep.
Kodam XIX/ Tuanku Tambusai Gagalkan Penyeludupan Pangan Ilegal,48.39 Ton Barang Bukti diamankan dan Diserahkan Ke Karantina Riau
PEKANBARU || Komitmen menjaga kedaulatan pangan kembali ditunjukkan Kodam XIX/Tuanku Tambusai mel.
SPKN Soroti PJU Siak, Harga Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Korupsi Menguat
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP SPKN ) sebut ada aro.







