pilihan +INDEKS
Sidang Lanjutan KDRT di Pekanbaru, Saksi Beberkan Kekerasan hingga Cacat Permanen
PEKANBARU || Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) bernama Ahmad Fayez Bani (62) terhadap istrinya, Eka Oktaviyani (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (06/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta kuasa hukum terdakwa.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. Muhamad Fauzi, yang merupakan anak korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar saat peristiwa terjadi.
“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya langsung memesan transportasi online untuk membawa ibunya ke rumah sakit.
“Saya pesan Grab untuk membawa mama ke Rumah Sakit Santa Maria. Bapak tiri saya juga ikut mengantarkan,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen berupa patah tangan kanan.
Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni dalam keterangannya menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami stres, depresi, dan trauma tingkat tinggi.
“Dari hasil komunikasi dan alat asesmen yang kami gunakan, korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Meskipun baru satu kali konseling, kondisi psikis korban sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelasnya di persidangan.
Ia juga merekomendasikan agar korban menjalani terapi lanjutan secara intensif selama minimal enam bulan untuk pemulihan kondisi mental. Selain itu, kedua anak korban juga disarankan untuk segera mendapatkan pendampingan psikologis.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, seiring upaya pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus KDRT yang menyita perhatian publik tersebut.(*red)
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







