pilihan +INDEKS
Brutal! Hak Anak Yatim Dijambret Tanpa Ampun, Pelaku Akhirnya Tersungkur di Tangan Polisi
PEKANBARU || Aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak yatim terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial MT (23) nekat menjambret uang santunan milik bocah yatim.
Pelaku MT akhirnya berhasil diringkus polisi setelah sempat kabur hingga ke Sumatera Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pandu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Korban, Alim (10) dan Rama, baru saja menerima uang santunan dari masjid yang dimasukkan ke dalam amplop putih. Saat berjalan kaki, korban memegang amplop tersebut di tangan kirinya.
Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan langsung merampas amplop berisi uang santunan itu sebelum melarikan diri.
Aksi jambret tersebut kemudian dilaporkan oleh Juminten, orang tua korban, ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Setelah hampir dua pekan buron, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tiku, Gang Darek, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan MT tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Riansyah, dalam keterangan nya mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan karena korban merupakan anak yatim yang menjadi sasaran kejahatan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah anak yatim,” ujar AKP Anggi, Senen (6/4/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya jambret yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Jalan T. Bay, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian", tegas Anggi.
Berita Lainnya +INDEKS
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .
Bea Cukai Pekanbaru dan Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
PEKANBARU || Tim gabungan Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Direktorat Interdiksi N.






.jpg)
