pilihan +INDEKS
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya, Rp.205,14 Milyar, kini di tangan 15 Pengurus DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
"Jika mereka menganggap tidak bermasalah, mereka bisa beri masukan ke Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana tupoksi DJSN," tegas Koordinator Forum Jamsos, KHR.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.
Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, bola panas ada di DJSN. Sebab DJSN memiliki kewenangan untuk itu, sebagaimana diatur dalam Undang Undang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur peran DJSN dalam pengawasan BPJS maupun memberi masukan Presiden.
Bagaimana jika masukan Forum Jamsos tidak diakomodir Presiden Prabowo, tanya media. Kata Jusuf Rizal tidak masalah, karena fungsi Forum Jamsos sebagai Civil Society Organization (CSO) hanya mengkritis atas adanya masalah guna kepentingan keamanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh.
Forum Jamsos tidak digaji pemerintah, seperti misalnya Direksi BPJS Ketenakerjaan saja jatah mobilnya Rp.1,7 milyar. Sementara 15 orang anggota DJSN juga digaji negara. Untuk itulah DJSN harus bekerja. Tidak makan gaji buta.
Jadi masalah apa yang dikritisi Forum Jamsos sebagai Civil Society Orgabization) perannya memang sebatas memberi masukan dengan data dan masukan yang kritis konstruktif. Selebihnya menjadi tugas DJSN sebagai lembaga formal mengawasi
DJSN memiliki kewenangan memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo atas masukan dari masyarakat. Jika menurut DJSN masukan itu sumir, maka itu bisa jadi pijakan dan pertimbangan untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo
"Jadi simpel ko. Forum Jamsos juga tidak ngotot dan memaksakan kehendaknya. Namun, jika dalam perjalanan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Bambang bermasalah, tinggal Forum Jamsos proses hukum ke-15 anggota DJSN atas dasar pembiaran," ujar Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu
Atas sikap kritis Jusuf Rizal, apakah tidak khawatir akan di blacklist oleh BPJS Ketenagakerjaan, mengingat dananya mencapai Rp.1000 trilyun, tanya media. Dengan santai aktivis pekerja dan buruh menjawab santai. Tidak. Kalau di blacklist, ya itu keputusan manajemen BPJS Ketenagakerjaan
"Saya itu independen. Tidak terpengaruh karena di bkacklist. Justru nanti kita makin garang mengkritisi dengan temuan-temuan yang lebih substansional. Jangan dikira BPJS Ketenagakerjaan itu malaikat atau sempurna?", tegas Jusuf Rizal santai.
Berdasarkan catatan Redaksi sosok Jusuf Rizal selama ini memang vokal dan kritis. Tidak mudah menyerah. Dengan latar belakang sebagai jurnalis, Ia memiliki sejumlah data, khususnya abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang). Ia juga memimpin organisasi pekerja dan buruh.
Berita Lainnya +INDEKS
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.
BAM DPR RI Serap Aspirasi Warga Riau, Irdam Kodam XIX/TT Hadir Dorong Solusi Konflik Agraria yang Adil dan Kondusif
PEKANBARU || Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar pertemuan bersama masyarakat Kabupa.
Bupati Bengkalis Resmikan Defa Kostel di Kecamatan Mandau, Tawarkan Fasilitas Setara Hotel dengan Harga Terjangkau
BENGKALIS || Bupati Bengkalis, Ibuk Kasmarni, secara resmi meresmikan Defa Kostel yang berlokasi .
466 orang Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Kapen Seskoad Raih Gelar M.Han dihadapan Menhan RI
SENTUL || Sebanyak 466 orang wisudawan resmi dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Program.
Bamus Madura Keberatan Larang Warmad Buka 24 Jam Oleh Pemkab Banyuwangi
JAKARTA || Bamus (Badan Musyawarah) Madura menyatakan keberatannya Warung Madura (Warmed) dilaran.
Relawan Prabowo: Suara Desakan Pemakzulan Harus Jadi Instrospeksi Prabowo
JAKARTA || Dewasa ini desakan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto di ruang publik menggema. Ini .







