pilihan +INDEKS
Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau Miskinkan Bandar, Sita Aset dan Uang Tunai 15,26 Miliar
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (11/11), polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba berskala internasional yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dengan dukungan tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba dan Satuan Brimob Polda Riau.
Hadir pula Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dansat Brimob diwakili Kabag Ops dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Dir Resnarkoba Kombes Putu, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial H alias ASEN, yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five, bersama berbagai alat bukti pendukung seperti timbangan digital, mesin pres plastik, mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada jaringan yang lebih besar, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap otak di balik peredaran narkoba tersebut, yakni MR alias ABENG, yang diketahui sebagai bandar besar sekaligus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan H alias ASEN dilakukan pada Jumat, (25 Juli 2025), di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara MR alias ABENG berhasil dibekuk dalam pengembangan kasus pada (30 Oktober 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi penangkapan berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sementara pengungkapan kasus dan paparan resmi dilakukan di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR alias ABENG menggunakan hasil transaksi narkoba untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti ruko, lahan perkebunan, surat berharga, dan kendaraan mewah.
Semua aset itu dikelola melalui rekening atas nama istrinya, S, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Bapak Kapolda Riau dalam memberantas jaringan narkoba dan memiskinkan para bandar. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah yang digunakan untuk membeli aset. Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi:
Uang tunai Rp11,34 miliar, Tiga bidang tanah seluas total 6 hektare, Satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit 2.560 meter persegi, dan Dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush
Seluruh aset tersebut kini dalam proses penyitaan untuk negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bumi Lancang Kuning. Kami akan terus kejar, tangkap, dan miskinkan seluruh jaringan yang merusak generasi bangsa,” tutup Kombes Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







