pilihan +INDEKS
Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau Miskinkan Bandar, Sita Aset dan Uang Tunai 15,26 Miliar
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (11/11), polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba berskala internasional yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dengan dukungan tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba dan Satuan Brimob Polda Riau.
Hadir pula Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dansat Brimob diwakili Kabag Ops dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Dir Resnarkoba Kombes Putu, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial H alias ASEN, yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five, bersama berbagai alat bukti pendukung seperti timbangan digital, mesin pres plastik, mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada jaringan yang lebih besar, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap otak di balik peredaran narkoba tersebut, yakni MR alias ABENG, yang diketahui sebagai bandar besar sekaligus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan H alias ASEN dilakukan pada Jumat, (25 Juli 2025), di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara MR alias ABENG berhasil dibekuk dalam pengembangan kasus pada (30 Oktober 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi penangkapan berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sementara pengungkapan kasus dan paparan resmi dilakukan di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR alias ABENG menggunakan hasil transaksi narkoba untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti ruko, lahan perkebunan, surat berharga, dan kendaraan mewah.
Semua aset itu dikelola melalui rekening atas nama istrinya, S, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Bapak Kapolda Riau dalam memberantas jaringan narkoba dan memiskinkan para bandar. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah yang digunakan untuk membeli aset. Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi:
Uang tunai Rp11,34 miliar, Tiga bidang tanah seluas total 6 hektare, Satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit 2.560 meter persegi, dan Dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush
Seluruh aset tersebut kini dalam proses penyitaan untuk negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bumi Lancang Kuning. Kami akan terus kejar, tangkap, dan miskinkan seluruh jaringan yang merusak generasi bangsa,” tutup Kombes Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







