pilihan +INDEKS
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial E(55), S(63), dan G(33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E(55) dan S(63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G(33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Tersangka tersebut berinisal A(22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A(22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







