pilihan +INDEKS
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial E(55), S(63), dan G(33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E(55) dan S(63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G(33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Tersangka tersebut berinisal A(22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A(22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







