pilihan +INDEKS
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram dari jaringan internasional.
Operasi ini menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari potensi bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba senilai lebih dari Rp31,8 miliar di pasar gelap.
Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Lanal Dumai, serta instansi terkait lainnya.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika, dan kami tidak akan biarkan pelaku merusak tatanan kehidupan masyarakat di Riau ini”, tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo, Wakapolda Riau
Dalam keterangan pers nya, Dir Resnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap.
“Keduanya diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional”, ujar Putu.
Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari negara tetangga menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, lalu dilanjutkan ke Kota Dumai, Riau.
“Penangkapan kedua tersangka terjadi di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat”, tambah Putu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/10). Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar pada Selasa, (14/10/2025), di Media Center Polda Riau.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di Riau sepanjang tahun 2025.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara
yang membahayakan masyarakat”, ungkap nya.
Selain itu, Riau tetap menjadi salah satu wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba internasional.
Dalam paparannya, Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak kendaraan pelaku.
“Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran dan tabrakan”, tambahnya.
Saat diperiksa, 30 bungkus sabu ditemukan tersembunyi secara profesional dalam door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih.
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, pungkas putu.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







