pilihan +INDEKS
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram dari jaringan internasional.
Operasi ini menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari potensi bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba senilai lebih dari Rp31,8 miliar di pasar gelap.
Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Lanal Dumai, serta instansi terkait lainnya.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika, dan kami tidak akan biarkan pelaku merusak tatanan kehidupan masyarakat di Riau ini”, tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo, Wakapolda Riau
Dalam keterangan pers nya, Dir Resnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap.
“Keduanya diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional”, ujar Putu.
Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari negara tetangga menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, lalu dilanjutkan ke Kota Dumai, Riau.
“Penangkapan kedua tersangka terjadi di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat”, tambah Putu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/10). Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar pada Selasa, (14/10/2025), di Media Center Polda Riau.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di Riau sepanjang tahun 2025.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara
yang membahayakan masyarakat”, ungkap nya.
Selain itu, Riau tetap menjadi salah satu wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba internasional.
Dalam paparannya, Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak kendaraan pelaku.
“Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran dan tabrakan”, tambahnya.
Saat diperiksa, 30 bungkus sabu ditemukan tersembunyi secara profesional dalam door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih.
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, pungkas putu.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







