pilihan +INDEKS
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional 14,87 Kg Sabu Diamankan
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, tim Ditresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kasubdit III, dan Kasubbid Provos.
“Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) berhasil diamankan bersama 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 14,87 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota Innova, 3 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah tiga kali diperintahkan oleh seseorang berinisial MF, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ditugaskan membawa sabu dari Kampar menuju Kota Padang, Sumatera Barat.
“Sistem kerja mereka cukup unik. Pengantar dan penerima tidak saling mengenal, hanya menggunakan sistem titik koordinat. Ini sudah percobaan ketiga mereka, dan baru kali ini berhasil kita gagalkan,” jelas Kombes Putu Yudha.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Diperkirakan, nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp14,87 miliar. Artinya, Polda Riau telah berhasil menyelamatkan ribuan warga dari ancaman bahaya narkotika.
Mirisnya, dari pengakuan tersangka, mereka hanya diberi upah sebesar Rp5 juta (RAM) dan Rp7 juta (S). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur.
“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” ujarnya.
Polda Riau memastikan bahwa mereka akan terus memperkuat upaya intelijen dan operasi pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional bahwa wilayah Riau tidak akan menjadi tempat yang aman bagi kejahatan.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







