pilihan +INDEKS
Kejati Riau Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Di Sagu Sagu Lukit Tahap V Senilai 26 Milyar
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, selasa (8/7) malam
Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.
"Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," sebut Zikrullah.
"Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," sambungnya menegaskan.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP," imbuh Zikrullah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka," pungkas Zikrullah.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







