pilihan +INDEKS
Kejati Riau Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Di Sagu Sagu Lukit Tahap V Senilai 26 Milyar

PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, selasa (8/7) malam
Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.
"Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," sebut Zikrullah.
"Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," sambungnya menegaskan.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP," imbuh Zikrullah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka," pungkas Zikrullah.
Berita Lainnya +INDEKS
Deteksi X-Ray Bandara SSK II Bongkar Paket Ganja Hampir 1 Kilogram
PEKANBARU || Petugas gabungan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke.
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesi.
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap.
Tim Raga Brimob Polda Riau Tangkap Sopir Ayam Bawa Narkoba
PEKANBARU || Dua orang pria berinisial Y dan Z yang mengendarai mobil pick up L300 pengangkut aya.
Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan
PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konfe.
Kompak Gagalkan 11,3 Kg Sabu, Sinergi TNI AU, Polisi, dan BNNP Riau di Bandara Diacungi Jempol
PEKANBARU || Selama kurun waktu 8 hingga 20 Agustus 2025, aparat gabungan di Bandara Sultan Syari.