pilihan +INDEKS
Kejati Riau Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Di Sagu Sagu Lukit Tahap V Senilai 26 Milyar
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, selasa (8/7) malam
Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.
"Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," sebut Zikrullah.
"Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," sambungnya menegaskan.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP," imbuh Zikrullah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka," pungkas Zikrullah.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







