pilihan +INDEKS
Tim Penyidik Pidsus Kejati Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% Dari PT PHR Yang Dikelola Oleh PT SPRRH Senilai 551 Miliar
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (2/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp551 miliar.
Penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Tak hanya itu, proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.
"Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penggeladahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Zikrullah.
Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







