pilihan +INDEKS
Tim Penyidik Pidsus Kejati Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% Dari PT PHR Yang Dikelola Oleh PT SPRRH Senilai 551 Miliar
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (2/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp551 miliar.
Penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Tak hanya itu, proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.
"Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penggeladahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Zikrullah.
Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







