pilihan +INDEKS
Alamak! Orang Mati Jadi Tersangka Korupsi
Kuansing - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing meningkatkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobiler hotel Kuansing dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang bersumber daro dan ABPD Kuansing tahun 2015 itu, jaksa menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya sudah meninggal dunia.
Adapun tersangkanya berinisial F, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AH dan seorang lagi Direktur PT betania Prima berinisial R. Tersangka yang terakhir ini bahkan sudah meninggal dunia.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH didampingi Kasi Intel, Kicky Arianto SH dan Kasi Pidsus, Roni Saputra SH, Senin (11/1/2021) memaparkan, penetepan para tersangka setelah tim jaksa penyidik pidsus menggelar perkara.
Dalam kasus ini, kata Kajari, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. ''Kita lihat saja nanti saat proses persidangan,'' katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan diketahui kalau proyek tersebut diangggarkan sebesar Rp13 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, PT Betania Prima selaku pemenang proyek hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar.
''Seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat. Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar," jelas Hadiman.
Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ada membentuk panitia pemeriksa barang yang ditunjuk oleh PPK malah menjadi PPHP adalah PPTK. Bukan itu saja, barang yang dibeli rekanan tidak ada berita acara serah terima barang dari rekanan ke dinas.
Sementara itu, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 jo Pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 Nomor 31 dan Nomor 20 tahun 2021 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. pt
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







