pilihan +INDEKS
Alamak! Orang Mati Jadi Tersangka Korupsi
Kuansing - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing meningkatkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobiler hotel Kuansing dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang bersumber daro dan ABPD Kuansing tahun 2015 itu, jaksa menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya sudah meninggal dunia.
Adapun tersangkanya berinisial F, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AH dan seorang lagi Direktur PT betania Prima berinisial R. Tersangka yang terakhir ini bahkan sudah meninggal dunia.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH didampingi Kasi Intel, Kicky Arianto SH dan Kasi Pidsus, Roni Saputra SH, Senin (11/1/2021) memaparkan, penetepan para tersangka setelah tim jaksa penyidik pidsus menggelar perkara.
Dalam kasus ini, kata Kajari, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. ''Kita lihat saja nanti saat proses persidangan,'' katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan diketahui kalau proyek tersebut diangggarkan sebesar Rp13 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, PT Betania Prima selaku pemenang proyek hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar.
''Seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat. Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar," jelas Hadiman.
Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ada membentuk panitia pemeriksa barang yang ditunjuk oleh PPK malah menjadi PPHP adalah PPTK. Bukan itu saja, barang yang dibeli rekanan tidak ada berita acara serah terima barang dari rekanan ke dinas.
Sementara itu, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 jo Pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 Nomor 31 dan Nomor 20 tahun 2021 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. pt
Berita Lainnya +INDEKS
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 32 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda.
Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani .