pilihan +INDEKS
Jual Sabu Hasil Tangkapan Kepada Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang di Tangkap Propam Kepri
PUBLIKTERKINI.COM,Batam – Sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang termasuk, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjerat kasus narkoba (14/08/2024).
Anggota polisi yang ditangkap oleh propam berdasarkan dari pengembangan kasus oleh Tim ResNarkoba Polda Kepri , diduga 9 anggota berikut Kasat Narkoba polresta barelang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial (AZ).
Dalam pengembangan tersangka AZ ” bernyanyi ” menyebutkan bahwa BB sabu yang beratnya 1kg lebih itu berasal dari Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggota nya untuk dijual dilokasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media jaksanews, bahwa diduga SatNarkoba beserta anggota Restik Polresta Barelang menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penangkapan bandar sabu jaringan internasional di Nongsa Batam beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang tertangkap oleh Satnarkoba Polda Kepri di kampung aceh simpang Dam tersebut diduga berasal dari barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Juni dimana tim restik polresta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan 3 orang tersangka inisial EH,NA ,AS .
Dari keterangan pers pada tanggal 2/07/2024 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan sebanyak 35,5 kg sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian hari Kamis tanggal (20/6/2024) sekitar 19.30 WIB,” di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi pihak Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad di Batam, ia menjelaskan terkait keterlibatan oknum ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.
Peraturan tersebut juga menjabarkan program prioritas Kapolri, yaitu Nomor 15 dan 16. Pandra mengatakan, program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.
“Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami, karena namanya azas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main ,ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba gitu intinya,” tambah Pandra.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







