pilihan +INDEKS
Jual Sabu Hasil Tangkapan Kepada Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang di Tangkap Propam Kepri
PUBLIKTERKINI.COM,Batam – Sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang termasuk, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjerat kasus narkoba (14/08/2024).
Anggota polisi yang ditangkap oleh propam berdasarkan dari pengembangan kasus oleh Tim ResNarkoba Polda Kepri , diduga 9 anggota berikut Kasat Narkoba polresta barelang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial (AZ).
Dalam pengembangan tersangka AZ ” bernyanyi ” menyebutkan bahwa BB sabu yang beratnya 1kg lebih itu berasal dari Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggota nya untuk dijual dilokasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media jaksanews, bahwa diduga SatNarkoba beserta anggota Restik Polresta Barelang menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penangkapan bandar sabu jaringan internasional di Nongsa Batam beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang tertangkap oleh Satnarkoba Polda Kepri di kampung aceh simpang Dam tersebut diduga berasal dari barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Juni dimana tim restik polresta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan 3 orang tersangka inisial EH,NA ,AS .
Dari keterangan pers pada tanggal 2/07/2024 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan sebanyak 35,5 kg sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian hari Kamis tanggal (20/6/2024) sekitar 19.30 WIB,” di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi pihak Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad di Batam, ia menjelaskan terkait keterlibatan oknum ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.
Peraturan tersebut juga menjabarkan program prioritas Kapolri, yaitu Nomor 15 dan 16. Pandra mengatakan, program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.
“Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami, karena namanya azas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main ,ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba gitu intinya,” tambah Pandra.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







