pilihan +INDEKS
Jual Sabu Hasil Tangkapan Kepada Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang di Tangkap Propam Kepri

PUBLIKTERKINI.COM,Batam – Sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang termasuk, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjerat kasus narkoba (14/08/2024).
Anggota polisi yang ditangkap oleh propam berdasarkan dari pengembangan kasus oleh Tim ResNarkoba Polda Kepri , diduga 9 anggota berikut Kasat Narkoba polresta barelang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial (AZ).
Dalam pengembangan tersangka AZ ” bernyanyi ” menyebutkan bahwa BB sabu yang beratnya 1kg lebih itu berasal dari Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggota nya untuk dijual dilokasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media jaksanews, bahwa diduga SatNarkoba beserta anggota Restik Polresta Barelang menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penangkapan bandar sabu jaringan internasional di Nongsa Batam beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang tertangkap oleh Satnarkoba Polda Kepri di kampung aceh simpang Dam tersebut diduga berasal dari barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Juni dimana tim restik polresta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan 3 orang tersangka inisial EH,NA ,AS .
Dari keterangan pers pada tanggal 2/07/2024 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan sebanyak 35,5 kg sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian hari Kamis tanggal (20/6/2024) sekitar 19.30 WIB,” di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi pihak Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad di Batam, ia menjelaskan terkait keterlibatan oknum ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.
Peraturan tersebut juga menjabarkan program prioritas Kapolri, yaitu Nomor 15 dan 16. Pandra mengatakan, program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.
“Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami, karena namanya azas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main ,ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba gitu intinya,” tambah Pandra.
Berita Lainnya +INDEKS
Deteksi X-Ray Bandara SSK II Bongkar Paket Ganja Hampir 1 Kilogram
PEKANBARU || Petugas gabungan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke.
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesi.
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap.
Tim Raga Brimob Polda Riau Tangkap Sopir Ayam Bawa Narkoba
PEKANBARU || Dua orang pria berinisial Y dan Z yang mengendarai mobil pick up L300 pengangkut aya.
Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan
PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konfe.
Kompak Gagalkan 11,3 Kg Sabu, Sinergi TNI AU, Polisi, dan BNNP Riau di Bandara Diacungi Jempol
PEKANBARU || Selama kurun waktu 8 hingga 20 Agustus 2025, aparat gabungan di Bandara Sultan Syari.